Bila kita mendengar kata sejarah, maka sekilas banyangan
kita akan mengarah kepada peristiwa yang terjadi pada masa lampau, padahal
sesungguhnya setiap kejadian atau peristiwa yang telah terjadi pada masa lampau
tanpa diikuti dengan sumber tertulis tidak dapat disebut sebagai sejarah,
tetapi disebut sebagai pra sejarah, namun sebaliknya apabila peristiwa diikuti
oleh bukti-bukti tertulis maka dinamakan sejarah. Awal Mula Munculnya Lembaga
Kearsipan di Dunia Perkembangan Kearsipan pada Masa sebelum Masehi (Yunani
Kuno)
Asal-usul berdirinya lembaga kearsipan sejak zaman Yunani
kuno, pada masa itu apresiasi dan kebutuhan untuk menyimpan hasil tulisan tangan
(manuskrif) sudah dimulai dikenal dikalangan masyarakat Yunani Kuno arsip
disebut Archeon. Zaman Babylonia (3000 SM)catatan tertulis dalam bentuk
Lempengan tanah Liat, kemudian dilembah sungai Nil Kerajaan Mesir di Afrika
Utara dikenal alat tulis Papyrus dan timbul kata Papier dalam bahasa Belanda,
Jerman dan Perancis yang berarti kertas.
Memasuki Tahun 1700 SM dikenal pula alat tulis dalam
corak yang lain yaitu mengunakan Kulit Penyu dan tulang belulang binatang
kemudian perkembangan terjadi sekitar tahun 2000 SM alat tulis yang
dipergunakan yaitu Suasa (campuran emas dan logam) dan ditulis pada
lembaran-lembaran suasa juga pada sutera sebagai bahan untuk menulis, seiring
berjalannya waktu kala itu belum terpikirkan untuk dikumpulkan kemudian bukti
keberadaan tersebut adalah beberapa penemuan beberapa koleksi pra sejarah dalam
bentuk banguanan, benda, fosil binatang, fosil tumbuhan dll yang menceritakan
masa prasejarah dimasa lampau.
Karya-karya abadi dari Dramawan Yunani Kuno seoeri
Sophocles, Aeschylus, Euripides bahkan Pledoi Socrates yang ditulis didalam
penjara dan dibacakan saat dia membela diri di muka pengadilan atas tuduhan
menyebarkan ajaran-ajaran yang menyesatkan serta tercatat pula rekor
pertandingan Olimpiade pada zaman itu ditulis pada Papirus.
Munculnya Revolusi Perancis tahun 1789 yang menuntut
kebebsasan, persamaan dan persaudaraan terasa pengaruhnya diseluruh dunia dalam
Deklarasi tentang Hak Azasi Individu mulai dipopulerkan, maka mendorong proses
kearah pembentukan lembaga arsip secara nasional bernama Archives National pada tanggal 12 September 1790 di Perancis,
Inggris mengikuti jejak tersebut tanggal 14 Agustus 1838 Public Record Office,
kemudian Belanda tahun 1902 yaitu Algemeen Rijksarchief dan Amerika Serikat
tanggal 19 Juni 1934 Nationale Archives and Records Center”.
Sejarah Kearsipan Tertua di Indonesia
Pada abad ke-4 Masehi mada Kerajaan Tertua di Indonesia
yaitu Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur telah banyak meninggalkan tulisan dari
bahasa Sangsekerta dan Huruf Pallawa yang umumnya digoreskan pada batu besar
yang dibentuk menurut selera para Raja, tulisan tersebut dikenal dengan
Prasasti, kemudian tumbuh kembangkanlah kebudayaan menulis kepada para putra
raja dan kerabat kerajaan yang mana setiap raja yang berkuasa meninggalkan bukti pada masa pemerintahanya, yang terdiri
dari :
1. Letak Kerajaan
2. Silsilah keturan kerajaan,
3. Napak Tilas Raja,
4. Adat istiadat kerajaan serta
5. Kepecayaan yang dianut saat itu.
Disamping tulisan dalam bentuk Prasasti seiring
berkembangnya zaman penguasa kerajaan di Indonesia banyak meninggalkan
catatan-catatan tertulis dalam bahasa jawa kuno dan bahasa nusantara lainnya
terangkum dalam perjanjian raja-raja,surat raja-raja, kitab, kakawin, hikayat,
talibun, dll, koleksi tersebut banyak terdapat di Arsip Nasional RI dan
Perpustakaan Leiden di Belanda.
Sejarah Kearsipan pada Masa VOC/ Hindia Belanda
Belanda menginjakan kakinya di bumi Indonesia pada tahun
1596 dengan awal mula kedatangannya sebagai pedagang dengan mendirikan
organisasi bernama VOC (Vereenidge Oost Indie Compagnie) diterima dengan baik tanpa ada kecurigaan
apapun, namun dalam perkembangannya penguasa kerajaan dengan Belanda sering
terjadi perang dengan politik Belanda yang berhasil memecah belah
kerajaan-kerajaan di Indonesia.
Menginjak tahun 1784 VOC mengalami kemunduran disebabkan
oleh perubahan dalam pola-pola perdagangan, saingan negara lain, pembukuan yang
buruk, korupsi para pegawainya dan salah urus segala segi administrasi termasuk
masalah kearsipannya.
Sejak tahun 1800 berlangsunglah Pemerintahan Perancis di
Belanda termasuk di wilayah Indonesia, terjadi perubahan kekuasaan dipegang
langsung oleh Napoleon Bonaparte,
delapan tahun kemudian dipimpin oleh adiknya yaitu Louis Bonaparte yang
menguasai negeri Belanda mengirim Marsekal Herman Willem Deandles ke Batavia
untuk menjadi Gubernur Jendral (1808-1811), selama pemerintahan Perancis
berlangsung di Belanda dan wilayah Indonesia secara otomatis perkembagan lembaga
kearsipannuapun mengalami perubahan, dimana dahulu administrasinya tertutup
menjadi terbuka, secara otomatis administrasi yang statis menjadi terbuka.
Pemerintahan Perancis tidak berlangsung lama hanya sampai
1811, selanjutnya pemerintahan jatuh ke tangan Inggris dengan menempatkan
Thomas Stamford Reffles sebagai Gubernur Jendral di Jawa (1811-1816), selama
Inggris di Indonesia keberadaan arsip masa peninggalan Perancis di Indonesia
tidak mengalami perubahan, karena Raffles lebih berkonsentrasi pada masalah
perdagangan dan industri, akan tetapi Raffles sangat memperhatikan masalah
administrasi dan ilmu pengetahuan di Indonesia hal ini dapat dilihat dari hasil
karyanya yang berjudul “History of Java”
dan Penemu bunga Refflesia Arnoldi (bunga Bangkai) di Bengkulu.
Batavia merupakan pusat pemerintahan pada masa
Pemerintahan Hindia Belanda, disanalah banyak tercipta arsip-arsip yang
berhubungan dengan segala bentuk surat keputusan, perjanjian-perjanjian,
kontrak perdangan dan perintah-perintah lainnya, begitu pula daerah-daerah
diluar jawa, dan masing-masing daerah wajib menyerahkan arsip-arsipnya ke
pemerintahan di Batavia karena bersifat Sentralistik, berdasarkan hal tersebut
Gubernur Jendral mengeluarkan Surat Perintah yang termuat dalam “Missive Gouvernement
Secretaris” tanggal 14 Agustus 1891 Nomor 1939 yang menyerukan kepada daerah
diseluruh wilayah Hindia Belanda untuk wajib menyerahkan seluruh arsipnya dari
masa sebelum tahun 1830 ke Batavia.
Hal tersebut dilakukan agar arsip-arsip tersebut nantinya
dapat dipelihara dengan baik dan dapat menjadi masukan Gubernur Jendral dalam
menentukan kebijakan selanjutnya tehanda wilayah Hindia Belanda, menindak
lanjuti hal tersebut Gubenur Jendral di Batavia dibentuklah “Landsarchief” pada
tanggal 28 Februari 1892, maka dapat diartikan bahwa suatu lembaga kearsipan
disbuah tanah jajahan memiliki wewenang dalam mengatur dirinya dan pada saat
itulah ditetapkan oleh Gubernur Jendral di wilayah Hindia Belanda jabatan
Landsarchivaris dengan tanggung jawab memelihara arsip lama dari masa
Pemerintahan Hindia Belanda dan VOC bagi kepentingan administrasi dan ilmu
pengetahuan.
Orang Pertama yang diberi tanggung jawab untuk mengelola
dan memelihara arsip yang tersimpan di Batavia adalah Mr.Jacob Anne Van der
Chijs ia adalah pencetus gagasan sekaligus sebagai Landsarchivaris pertama yang
menitik beratkan pada penerbitan di bidang kearsipan, terlihat karya-karyanya
Realia dan Nedelansch Indisch Plakaaatboek 1602 –1811.
Tugas yang dibebankan oleh lembaga tersebut adalah :
1. Merawat & mengelola arsip-arsip secara ilmiah
2. Mengembangkan kearsipan di Hindia Belanda
3. Ikut serta dalam penilaian dan penulisan sejarah Hindia Balanda
4. Memberikan Penerangan tentang sejarah Hindia Belanda.
Sejarah Kearsipan pada Masa Pendudukan Jepang
Masa pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945) merupakan
masa yang sepi dalam dunia kearsipan, sehingga masa itu hampir tidak mewariskan
peninggalan arsip, karena Jepang lebih banyak berkonsentrasi pada masalah
militer dan perang, karena banyak keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh
Saiko Sikikan dan Gunseikan tidak banyak yang disebarluaskan, namun untuk
mempermudah orang Jepang mengetahui informasi dibuat suatu bentuk lembaran
sejenis buku (Kanpo) dan hingga saat ini informasi keberadaan pendudukan Jepang
di Indonesia hanya melalui Kanpo.
Akibat minimnya informasi pada masa itu, pada gilirannya
Arsip Nasional Republik Indonesia sama sekali tidak memiliki khasanah arsip
produk masa Jepang, hal ini tentu saja merupakan suatu kekosongan yang
dirasakan oleh sejarawan kita pada masa kini dan masa yang akan datang.
Sejarah Kearsipan setelah Tahun 1945
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945, membawa angin baru dalam pemerintahan dan pembangunan di Indonesia
disegala bidang termasuk lembaga kearsipan nya,lembaga tersebut diambil alih
oleh Pemerintah RI dan langsung ditempatkan dalam Lingkungan Kementrian
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) dan beri nama Arsip Negeri.
Tahun 1947 lembaga kearsipan dipimpin oleh Prof.W.Ph.Coolhas,
kepemimpin ia berlangsung sampai akhir tahun 1949, yaitu pada saat Republik
indonesia Serikat (RIS) terbentuk, setelah berlangsung pengakuan kedaulatan
Belanda terhadap Indonesia tanggal 27 Desember 1949 melalaui perjanjian
Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka secara otomatis lembaga kearsipan diserahkan
kembali ke Pemerintah Indonesia, begitu pun lembaga kearsipan ditempatkan
kembali dibawah kementerian PP dan K, sementara itu segala peraturan
administrasi dan organisasi kearsipan masih berpedoman pada Intruksi Algemeen
Secretarie Nomor : 12459 tahun 1930.
Tugas Arsip Negeri RIS
Mengusahakan pelaksanaan Organisasi Kearsipan di
Indonesia.
Menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip-arsip
Pemerintahan, Pertikelir/Swasta, Non Pemerintahan yang mempunyai arti sejarah.
Untuk mendukung tugas tersebut dikeluarkan Peraturan
Presiden (Prps) No.19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok kearsipan
Nasional, keluarnya Prps ini menandai adanya perluasan tugas dan fungsi Arsip
Nasional yang tidak hanya penyelenggaraan arsip lama (statis) tetapi juga arsip
baru (dinamis).
Pembinaan dalam penyelenggaraan kearsipan Nasional
menyangkut sistem maupun aspek SDM kearsipan melalui usaha :
1. Pengaturan
penyelenggaraan kearsipan
2. Pendidikan kader ahli kearsipan
3. Penerapan kontrol/pengawasan
4. Penentuan tolok ukur perlengkapan teknis kearsipan
5. Penyelidikan Ilmiah dibidang kearsipan dll.
Dalam rangka mewujudkan tugas dan fungsi serta upaya
untuk menyelamatkan arsip yang ada di seluruh Indonesia maka Arsip Nasional
membentuk ANRI Wilayah dibeberapa daerah yaitu :
1. D.I. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Kalimantan Barat
7. Sulawesi Selatan
8. NTT
9. Irian Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar